Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah. Tenaga...
Pendirian RS lapangan memerlukan tenaga yang sudah terlatih dalam hal operasionalisasi RS lapangan, yang terdiri dari tenaga medis dan non-medis yang akan menjadi tim inti RS lapangan. Tim inti harus dipersiapkan sejak awal dan terdiri dari unsur manajerial, klinisi, keperawatan,...