Faktor keselamatan telah menjadi persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh bangunan Gedung (Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung). Salah satu aspek adalah keselamatan dari bahaya kebakaran, oleh karena itu bangunan gedung harus terjamin dan dapat digunakan...