Beberapa ketentuan dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit mengalami perubahan antara lain: Klasifikasi rumah sakit (UU No 44) terdiri dari rumah sakit Kelas A kelas B kelas C dan Kelas D dirubah menjadi klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan kemampuan...