Layanan psikologi dalam masa tanggap darurat COVID-19 pada PDP dapat dilakukan oleh Psikolog, Psikolog Klinis, Sarjana Psikologi, Asisten Psikolog dan Praktisi Psikologi sesuai dengan kompetensi dan kewenangan masing-masing. Seluruh informasi tentang Layanan Psikologi dapat mengakses link...