PMK No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang lahir pada tanggal 14 Januari 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 16 Januari 2020, artinya dengan aturan ini maka Permenkes No 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dinyatakan telah dicabut...