Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit disebutkan bahwa rumah sakit umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit dan pelayanan paling sedikit terdiri dari : pelayanan medik dan...