UNDANG UNDANG No. 44 Thn 2009 Tentang RS Vs UU CIPTA KERJA

RS

Beberapa  ketentuan dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit mengalami perubahan antara lain:

  1. Klasifikasi rumah sakit  (UU No 44) terdiri dari rumah sakit Kelas A kelas B kelas C dan Kelas D  dirubah menjadi klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan  kemampuan pelayanan Fasilitas Kesehatan sarana penunjang dan sumber daya manusia yang ketentuan lanjutannya diatur oleh peraturan pemerintah
  2. Izin Mendirikan izin operasional dirubah menjadi izin berusaha perizinan berusaha yang diatur dalam peraturan pemerintah izin
  3. Akreditasi selama ini dilakukan secara berkala 3 tahun sekali menunggu ketentuan lanjutan berapa tahun sekali

Adapun selengkapnya sebagai berikut.

 

PASAL

UU No 44 TAHUN 2009

PASAL

UU CIPTA KERJA

7

Memenuhi persyaratan lokasi

Pasal 61 Ayat 1

Pasal 17 dirubah menjadi

Diberikan sanksi administratif

  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian sementara kegiatan;
  3. denda aministratif;
  4. pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
  5. pencabutan perizinan berusaha.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud  diatur dalam Peraturan Pemerintah.

8

Memenuhi  sarat keselamatan lingkungan, dan tata ruang,

9

Memenuhi  persyaratan teknis bangunan gedung

10

Memenuhi  persyaratan Bangunan Rumah Sakit

11

Memenuhi  persyaratan Prasarana Rumah Sakit

12

Memenuhi  persyaratan sumber daya manusia

13

Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran  memiliki Surat Izin Praktik

14

Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga kesehatan asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

15

Memenuhi persyaratan kefarmasian.  menjamin ketersediaan, bermutu, bermanfaat, aman dan terjangkau.

16

Memenuhi persyaratan peralatan   medis dan

nonmedis

17

Tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit.

24

Klasifikasi Rumah Sakit umum  terdiri atas:

a. Rumah Sakit umum kelas A;

b. Rumah Sakit umum kelas B

c. Rumah Sakit umum kelas C;

d. Rumah Sakit umum kelas D.

Pasal 61

Ayat 2

Klasifikasi rumah sakit Berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya manusia.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi rumah sakit  diatur dalam Peraturan Pemerintah

25

Setiap penyelenggara Rumah Sakit wajib memiliki izin.

a.     Izin mendirikan dan izin operasional.

b.    Izin mendirikan  diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun.

c.     Izin operasional  diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, diperpanjang jika memenuhi persyaratan.

Pasal 61

Ayat 3

  1. Setiap penyelenggara Rumah Sakit wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
  2. Setiap penyelenggara Rumah Sakit yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif.
  3. Ketentuan  mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif  diatur dalam Peraturan Pemerintah

26

  1. Izin Rumah Sakit kelas A, PMA,  diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemda.
  2. Izin Rumah Sakit PMA dan PMDN  diberikan setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang melaksanakan urusan penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri.
  3. Izin Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemprov  setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  4. Izin Rumah Sakit kelas C dan kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelahmendapat rekomendasi dari pejabat  bidang kesehatan  Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 61 Ayat 4

  1. Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit sebagaimana  diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan klasifikasi Rumah Sakit
  2. Pelaksanaan Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

29

Pelanggaran  kewajiban  rumah sakit

  1. teguran;
  2. teguran tertulis; atau
  3. denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.:

Pasal 61 Ayat  7

Pelanggaran  kewajiban Rumah sakit  dikenai sanksi admisnistratif berupa:

a.     teguran;

b.    teguran tertulis;

c.     denda; dan/atau

d.    pencabutan Perizinan Rumah Sakit.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

40

Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala

minimal 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 61

Ayat 8

Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala

54

Pemerintah dan Pemda melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit

Sanksi :

a. teguran;

b. teguran tertulis; dan/atau

c. denda dan pencabutan izin.

Pasal 61 Ayat 9

Diberikan sanksi administratif

a.     teguran;

b.    teguran tertulis;

c.     denda; dan/atau

d.    pencabutan Perizinan Rumah Sakit.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.