Beberapa ketentuan dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit mengalami perubahan antara lain:
- Klasifikasi rumah sakit (UU No 44) terdiri dari rumah sakit Kelas A kelas B kelas C dan Kelas D dirubah menjadi klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan kemampuan pelayanan Fasilitas Kesehatan sarana penunjang dan sumber daya manusia yang ketentuan lanjutannya diatur oleh peraturan pemerintah
- Izin Mendirikan izin operasional dirubah menjadi izin berusaha perizinan berusaha yang diatur dalam peraturan pemerintah izin
- Akreditasi selama ini dilakukan secara berkala 3 tahun sekali menunggu ketentuan lanjutan berapa tahun sekali
Adapun selengkapnya sebagai berikut.
PASAL |
UU No 44 TAHUN 2009 |
PASAL |
UU CIPTA KERJA |
7 |
Memenuhi persyaratan lokasi |
Pasal 61 Ayat 1 |
Pasal 17 dirubah menjadi Diberikan sanksi administratif
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
8 |
Memenuhi sarat keselamatan lingkungan, dan tata ruang, |
||
9 |
Memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung |
||
10 |
Memenuhi persyaratan Bangunan Rumah Sakit |
||
11 |
Memenuhi persyaratan Prasarana Rumah Sakit |
||
12 |
Memenuhi persyaratan sumber daya manusia |
||
13 |
Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran memiliki Surat Izin Praktik |
||
14 |
Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga kesehatan asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan. |
||
15 |
Memenuhi persyaratan kefarmasian. menjamin ketersediaan, bermutu, bermanfaat, aman dan terjangkau. |
||
16 |
Memenuhi persyaratan peralatan medis dan nonmedis |
||
17 |
Tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit. |
||
24 |
Klasifikasi Rumah Sakit umum terdiri atas: a. Rumah Sakit umum kelas A; b. Rumah Sakit umum kelas B c. Rumah Sakit umum kelas C; d. Rumah Sakit umum kelas D. |
Pasal 61 Ayat 2 |
Klasifikasi rumah sakit Berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya manusia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi rumah sakit diatur dalam Peraturan Pemerintah |
25 |
Setiap penyelenggara Rumah Sakit wajib memiliki izin. a. Izin mendirikan dan izin operasional. b. Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun. c. Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, diperpanjang jika memenuhi persyaratan. |
Pasal 61 Ayat 3 |
|
26 |
|
Pasal 61 Ayat 4 |
|
29 |
Pelanggaran kewajiban rumah sakit
|
Pasal 61 Ayat 7 |
Pelanggaran kewajiban Rumah sakit dikenai sanksi admisnistratif berupa: a. teguran; b. teguran tertulis; c. denda; dan/atau d. pencabutan Perizinan Rumah Sakit. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
40 |
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. |
Pasal 61 Ayat 8 |
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala |
54 |
Pemerintah dan Pemda melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit Sanksi : a. teguran; b. teguran tertulis; dan/atau c. denda dan pencabutan izin. |
Pasal 61 Ayat 9 |
Diberikan sanksi administratif a. teguran; b. teguran tertulis; c. denda; dan/atau d. pencabutan Perizinan Rumah Sakit. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. |