PMK RI No 3 Tahun 2020 mengamanatkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan rumah sakit dikategorikan menjadi:
- Rumah Sakit umum; dan
- Rumah Sakit khusus.
Rumah Sakit umum yang dimaksud adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum paling sedikit terdiri atas: a. pelayanan medik dan penunjang medik;
- pelayanan keperawatan dan kebidanan; dan
- pelayanan nonmedik.
Rumah Sakit khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. Rumah Sakit khusus dapat menyelenggarakan pelayanan lain di luar kekhususannya. Pelayanan lain di luar kekhususannya meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan kegawatdaruratan. Pelayanan rawat inap untuk pelayanan lain di luar kekhususannya paling banyak 40% dari seluruh jumlah tempat tidur.
Rumah Sakit khusus terdiri atas Rumah Sakit khusus:
- ibu dan anak;
- mata;
- gigi dan mulut;
- ginjal;
- jiwa;
- infeksi;
- telinga-hidung-tenggorok kepala leher;
- paru;
- ketergantungan obat;
- bedah;
- otak;
- orthopedi;
- kanker; dan
- jantung dan pembuluh darah.
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit khusus paling sedikit terdiri atas:
- pelayanan medik dan penunjang medik;
- pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan;dan
- pelayanan nonmedik.
Studi Kelayakan (Feasibility Study) dibutuhkan dalam perubahan jenis rumah sakit. Hal ini karena studi kelayakan mampu menghasil analisis dan penjelasan kelayakan dari segala aspek yang akan mendasari pendirian atau pengembangan dan perubahan jenis suatu Rumah Sakit, terkait dengan penentuan Rencana Kerja Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit yang baru akan dilakukan maupun lanjutan dari yang sudah ada dalam melakukan rencana pengembangan atau peningkatan kelas dari suatu Rumah Sakit.
Hal ini bertujuan agar dalam mendirikan atau mengembangkan rumah sakit dapat mendeterminasi fungsi layanan yang tepat dan terintegrasi sehingga sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang diinginkan (health needs), kebudayaan daerah setempat (cultures), kondisi alam daerah setempat (climate), lahan yang tersedia (sites) dan kondisi keuangan manajemen RS (budget).
Pada akhirnya manajemen rumah sakit atau pengelola rumah sakit harus meninjau kelayakan analisis situasi, analisis permintaan, analisis kebutuhan dan analisis keuangan sebelum memutuskan merubah jenis rumah sakit.
Manfaat studi kelayakan bagi rencana perubahan jenis rumah sakit:
- Memberikan pertimbangan kepada Rumah Sakit dalam rencana pembangunan jenis rumah sakit yang berbeda (RSIA menjadi RSU atau sebaliknya).
- Menilai kelayakan keberadaan rumah sakit dari berbagai aspek :
- Menjadi pedoman bagi pengelola rumah sakit dalam pembangunan dan pengembangan rumah sakit.
- Menjadi acuan dalam perencanaan return investment rumah sakit.
- Menjadi landasan perencanaan pelayanan unggulan.
- Pengembangan rumah sakit lebih terarah.
- Mempermudah pengelola dalam mengambil kebijakan rs
- Acuan rencana strategis