Penerapan Standar Akreditasi Klinik Pratama
(Tehnik Pembuatan Dokumen Regulasi)
Latar Belakang
Menurut PMK 46 tahun 2015, klinik wajib terakreditasi dengan batas waktu ditunggu hingga akhir 2021. Oleh karena itu, apabila sampai akhir 2021 klinik pratama belum terakreditasi maka izin operasional klinik akan dihentikan.
Unsur yang dinilai meliputi:
Bab I. Kepemimpinan dan Manajemen Klinik (KMK)
Bab II. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
Bab III. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
Bab IV. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Tujuan
Secara umum:
Penerapan standar bertujuan membantu Klinik Pratama dalam persiapan dokumen akreditasi agar mendapatkan status kelulusan yang optimal.
Secara khusus:
- Membantu klinik dalam memahami standar dan instrumen akreditasi
- Membantu klinik mengidentifikasi dokumen-dokumen dengan memberikan contoh dokumen beserta penerapannya
Output dari Penerapan Standar Akreditasi Klinik Pratama
- Dokumen Regulasi masih dalam soft kopi
- Tehnik koreksi dan sinkronisasi dokumen sehingga siap cetak serta sosialisasi
Tim Konsultan
- Dosen dosen yang berkualifikasi TOT
CV.Dian Prakarsa Kesehatan
Konsultan RS