Surat Edaran KARS Nomor: 602/SE/KARS/VII/2020 (https://kars.or.id/2020/07/21/surat-edaran-no-602/) menyatakan bahwa sertifikat akreditasi rumah sakit yang masa berlakunya pada tahun 2020 habis , serifikat akreditasinya diperpanjang selama 1 tahun. Penundaan tersebut bersifat sementara. Selama bencana non alam dinyatakan dicabut oleh pemerintah.
Selama penundaan rumah sakit dihimbau agar SDM rumah sakit tetap bekerja sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, standar operasional, etika Profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasiensesuai pasal 13 ayat 3 Undang Undang republik Nomor 44 Tahun 2009.