AKSI-REAKSI UU Omnibus Law Cipta Kerja

pexels-photo-3902732

Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan tanggal 5 Oktober 2020 langsung menuai aksi dan rekasi dari beberapa kalangan. Bahkan beberapa pihak menyuarakan aksi keberatan turun kejalan ditengah ancaman bahaya virus Corona (Pandemi Covid-19) yang membahayakan keselamatan dan kesehatan jiwa. Beberapa alasan kekhawatiran atas RUU adalah sebagai berikut:

  1. Pesangon pagi pekerja ditiadakan
  2. UMP-UMK dihapus
  3. Upah Buruh dibayar Per Jam
  4. Hak cuti dihapus
  5. Outsourching dihapus dan kontrak pekerja seumur hidup
  6. Penghapusan status karyawan tetap
  7. Perusahaan bisa mem-PHK sepihak
  8. Jaminan social ditiadakan
  9. TKA bebas masuk

 

Faktanya isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah sebagai berikut:

Bab IV-Ketenagakerjaan Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

Artinya tidak benar ada penghapusan pesangon, pengusaha tetap wajin membayarkan pesangan sesuai dengan ketentuan yang ada.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja
RUU Omnibus Law Cipta Kerja-Pesangon

 

Bab IV-Ketenagakerjaan Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88C UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jarring pengamana.

(Ayat 2) Upah Minimum sebagai mana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Nah siapa bilang UMP-UMK dihapus Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja
RUU Omnibus Law Cipta Kerja-UMR

 

Bab IV: Ketenagakerjaan—Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 88B UU 13 tahun 2003:

Upah ditetapkan berdasarkan :

  1. Satuan waktu; dan/atau
  2. Satuan hasil

Jadi pembayaran upah terhadap pekerja tetap dibayar berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja
RUU Omnibus Law Cipta Kerja-Pembayaran upah

 

Bab IV: Ketenagakerjaan—Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 79 UU 13 tahun 2003:

(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:

  1. Waktu istirahat; dan
  2. cuti

(ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(Ayat 5) selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat diatas, perusahaan dapat memberikan cuti Panjang.

Yess…hak cuti tetap ada selama kita bekerja sesuai ketentuan.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja
RUU Omnibus Law Cipta Kerja- Hak cuti

 

Bab IV: Ketenagakerjaan—Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 66 Ayat 1 UU 13 tahun 2003:

Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Outsourching masih dalam dalam RUU ini.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja
RUU Omnibus Law Cipta Kerja-Ketentuan Outsourching

 

Bab IV: Ketenagakerjaan—Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 56 UU 13 tahun 2003:

  • perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Faktanya di RUU Omnibus Law Cipta Kerja Tidak ada penghapusan status karyawan tetap.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja
RUU Omnibus Law Cipta Kerja-Status Karyawan Tetap

 

Bab IV: Ketenagakerjaan—Pasal 90 Tentang perubahan terhadap pasal 151 UU 13 tahun 2003:

(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengusaha juga tidak boleh mem-PHK sepihak perkeja tetap ada prosedur tertentu.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja
RUU Omnibus Law Cipta Kerja-PHK

Bab IV: Ketenagakerjaan—Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 18 UU 40 tahun 2004:

Jenis program jaminan social meliputi:

  1. jaminan kesehatan
  2. jaminan kecelakaan kerja
  3. jaminan hari tua
  4. jaminan pension
  5. jaminan kematian
  6. jaminan kehilangan pekerjaan

Jaminan bagi pekerja tetap ada bahkan lebih baik.

 

Bab IV: Ketenagakerjaan—Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 42 ayat 1 UU 13 tahun 2003:

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

Artinya ketakutan Sebagian pihak bahwa arus pekerja asing akan gampang masuk ke Indonesia tidak benar, ada prosedur ketat yang langsung diawasi pemerintah pusat bagi pengusaha yang akan mempekerjakan pekejera asing di Indonesia.

RUU Omnibus Law Cipta Karya
RUU Omnibus Law Cipta Karya- TKA

RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Peningkatapan kapasitas pekerja di Indonesia dari sisi kualitas tidak hanya kuantitas adalah Langkah penting bagi pengembangan dunia usaha dan kualitas pelayanan disetiap usaha termasuk rumah sakit. SDM yang handal, kompeten dan Tangguh akan menciptakan pelayanan yang maksimal sehingga kita mampu bersaing global. Saatnya kita belajar, memahami dan segera beradaptasi.