Tata Kelola Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen

pexels-photo-3902732

Penanganan COVID-19 di Indonesia menggunakan Rapid Test Antibodi dan/atau Rapid Test Antigen pada kasus kontak dari pasien konfirmasi COVID-19. Rapid Test Antibodi/ Rapid Test Antigen dapat juga digunakan untuk deteksi kasus ODP dan PDP pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan VTM). Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dan/atau Rapid Test Antigen hanya merupakan screening awal, hasil pemeriksaan Rapid Test Antibodi dan/atau Rapid Test Antigen harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.

  1. Rapid Test Antibodi

Spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan ini adalah darah. Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada komunitas (masyarakat).

  1. Rapid Test Antigen

Spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan ini adalah Swab orofaring/ Swab nasofaring. Pemeriksaan ini dilakukan difasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki fasilitas biosafety cabinet.

Berikut merupakan alur pemeriksaan Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen.