[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
Manajemen resiko K3RS bertujuan untuk terselenggaranya keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit secara optimal, efektif, efisien dan berkesinambungan di rumah sakit yang terdiri dari:
- pasien safety,
- keselamatan petugas medis,
- keselamatan petugas non medis,
- keselamatan terkait sarana dan prasarana serta lingkungan rumah sakit,
- risiko terhadap keuangan,
- aset rumah sakit, serta risiko lainnya.
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja “K3” di Rumah Sakit adalah:
- Memberdayakan tim K3RS sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 66 tahun 2016 yang bertugas untuk mengelola resiko yang berhubungan dengan area berisiko tinggi dan proses kerja berisiko tinggi.
- Memberdayakan Unit K3RS melakukan:
- kegiatan identifikasi dan evaluasi untuk mengurangi risiko cedera dan kerugian pada pasien, karyawan, peserta didik, pengunjung dan rumah sakit.
- berkoordinasi dengan satuan kerja terkait meminimalkan bahaya terhadap pasien, menciptakan lingkungan yang aman bagi karyawan, peserta didik, pasien dan pengunjung. Secara umum,update pengetahuan agar dapat memetakkan area berisiko di RS secara obyektif.
Penentuan area berisiko menggunakan:
- Menggunakan American Society of Healthcare Risk Managers (ASHRM) American Hospital Association (AHA).
- 12 kondisi meliputi :
- merawat pasien tidak stabil,
- area kompleks,
- menggunakan teknologi canggih,
- dipersyaratkan ketrampilan tinggi / spesialis,
- memerlukan perhatian khusus,
- potensi cedera tinggi,
- bila terjadi cedera dampaknya berat,
- volume pekerjaan tinggi,
- volume pekerjaan tidak dapat dikontrol,
- handover beberapa kali (oleh beberapa profesi atau orang),
- level stress tinggi untuk pasien dan provider,
- catatan kejadian kecelakaan/klaim (dampak dan frekuensi insiden).