CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEBAGAI PENYAKIT AKIBAT KERJA

Covid-19

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai penyakit akibat kerja adalah Penderita atau menyebabkan kematian karena Penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada seorang pekerja yang dalam tugas/proses kerjanya langsung berhubungan dengan paparan Coronavirus SARS-COV-2 yang cukup tinggi.

Adapun kriteria Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) akibat kerja adalah sebagai berikut:

  1. Diagnosis Klinis
    • Hasil swab nasofaring/orofaring/aspirat saluran napas positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    • Pasien dengan gejala klinis sesuai COVID-19 seperti demam (>38,5°C), atau batuk atau pilek atau nyeri tenggorokan atau gejala lainnya dan atau terdapat gejala pneumonia pada foto toraks atau pada CT Scan toraks ditemukan gambaran ground glass opacity, monositosis atau neutrofil limfosit ratio (NRL) > 3,1 atau terdapat peningkatan CRP (C Reactive Protein).
  2. Jenis Pekerjaan Yang Berhubungan Erat Dengan Risiko Tinggi Paparan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Kerja
    • Tenaga kesehatan yang melayani/merawat/kontak dengan pasien Corona Virus Disease
    • Tenaga kesehatan/petugas laboratorium yang memeriksa spesimen pasien Corona Virus Disease 2019 (konfirmasi positif/PDP/ODP);
    • Tenaga non kesehatan di fasilitas kesehatan yang kontak dengan pasien Corona Virus Disease 2019 (mengantar pasien, membersihkan ruangan di tempat perawatan pasien Corona Virus Disease 2019 (konfirmasi positif/PDP/ODP);
    • Tenaga kesehatan/petugas yang melakukan tugas di luar area fasilitas kesehatan dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (petugas penyelidikan epidemiologi/tracing, petugas ambulans, petugas pemulasaran jenazah dan lain-lain).
  3. Agen/Pajanan : Coronavirus SARS-COV-2 yang bersumber dari pasien COVID-19 atau pengunjung yang berstatus PDP/ODP.
  4. Lama Pajanan

Gejala muncul dalam < 14 hari sejak kontak dengan pasien Corona Virus Disease 2019 (konfirmasi positif/PDP/ODP) atau kontak dengan spesimen pasien Corona Virus Disease 2019 (pada kasus ekstrim dapat terjadi lebih dari 14 hari).

  1. Tidak Ada Faktor Lain Di Luar Pekerjaan
    • Dalam kurun waktu < 14 hari sebelum sakit tidak ada keluarga satu rumah/kontak dengan kerabat dekat di luar tempat kerja yang berstatus ODP/PDP/Konfirmasi positif; atau
    • Tidak bepergian ke luar negeri/daerah terjangkit dalam waktu < 14 hari sebelum sakit

 

Dalam penetapan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai penyakit akibat kerja diperlukan surat keterangan dokter sebagai prasyarat prosedur klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja.

 

Sumber : Kepmenkes Nomor  HK.01.07/MENKES/327/2020 Tentang Penetapan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Akibat Kerja Sebagai Penyakit Akibat Kerja Yang Spesifik Pada Pekerjaan Tertentu