Zonasi ruang adalah pembagian atau pengelompokan ruangan-ruangan berdasarkan kesamaan karakteristik fungsi kegiatan untuk tujuan tertentu. Salah satu upaya pengendalian risiko transmisi COVID-19 dari segi pengendalian teknik adalah pembagian zonasi ruang pada FKTRL atau rumah sakit. Zonasi ruang pada era COVID-19 ini dibagi berdasarkan tingkat risiko terjadinya penularan penyakit sehingga perlu adanya penataan kembali blok bangunan sesuai zonasi, yaitu:
- zona merah (area pelayanan pasien COVID-19/PIE),
- zona kuning (area pelayanan pasien umum)
zona hijau (area penunjang dan manajemen).
Keterangan:
- Pada triase dilakukan skrining tahap awal pasien non rujukan untuk menentukan alur pasien tersebut selanjutnya. Skrining meliputi kegiatan pengecekan suhu tubuh, wawancara dan/atau pengisian form kondisi pasien, pemeriksaan hematologi (penilaian dapat menggunakan EWS), serta dilakukan swab untuk pemeriksaan RT-PCR, tes cepat (rapid test) molekuler (TCM), atau tes cepat antigen SARS-CoV-2.
- Bila pada triase pasien dilakukan pemeriksaan RT-PCR atau TCM SARS-CoV-2, maka:
- Hasil pemeriksaan negatif: pasien dapat melanjutkan untuk mendapatkan pelayanan medis di unit/ruang rawat jalan atau unit/ruang gawat darurat dan/atau ruang pelayanan medik lain yang merupakan zona kuning.
- Hasil pemeriksaan positif: pasien diarahkan menuju zona merah untuk dikarantina/diobservasi atau dirawat isolasi sesuai tingkat kondisi pasien.
- Bila pada triase pasien dilakukan pemeriksaan tes cepat antigen SARS-CoV-2 (triase primer), maka:
- Hasil pemeriksaan non reaktif/negatif: pasien dapat melanjutkan untuk mendapatkan pelayanan medis di unit/ruang rawat jalan atau unit/ruang gawat darurat dan/atau ruang pelayanan medik lain yang merupakan zona kuning.
- Hasil pemeriksaan reaktif/positif: pasien diarahkan ke triase sekunder.
Pada triase sekunder dilakukan pemeriksaan swab untuk RT-PCR SARS-CoV-2, dan selanjutnya tata laksana mengikuti poin b.
- Pasien yang datang dengan rujukan COVID-19/PIE dapat langsung menuju triase sekunder melalui akses khusus rujukan COVID-19/PIE.
- Sementara beberapa ruang dapat digunakan bersama seperti laboratorium (khususnya BSL-2 plus), ruang radiologi dan ruang operasi serta ruang penunjang non medik seperti ruang jenazah dan laundri. Untuk ruang yang digunakan bersama diatur sesuai persyaratan tertentu.
- Apabila dimungkinkan, pada zona merah, area pelayanan pasien COVID-19/PIE dapat disediakan ruangan transit jenazah dan ruangan pemeriksaan Mobile X-Ray khusus pada blok tindakan/emergensi.
- Terhadap blok bangunan yang ditata sesuai warna zona, maka dilakukan penyesuaian layout/redesain, baik membangun baru, atau memanfaatkan bangunan eksisting (refungsi) dengan merenovasi/merehabilitasi bangunan tersebut sehingga memenuhi persyaratan bangunan sesuai fungsinya.
Sumber : pedoman standar perlindungan dokter di era covid-19, TIM MITIGASI DOKTER DALAM PANDEMI COVID-19 PB IDI