ZONASI RUMAH SAKIT MASA PANDEMI COVID 19

Zonasi RS

Zonasi ruang adalah pembagian atau pengelompokan ruangan-ruangan berdasarkan kesamaan karakteristik fungsi kegiatan untuk tujuan tertentu. Salah satu upaya pengendalian risiko transmisi COVID-19 dari segi pengendalian teknik adalah pembagian zonasi ruang pada FKTRL atau rumah sakit. Zonasi ruang pada era COVID-19 ini dibagi berdasarkan tingkat risiko terjadinya penularan penyakit sehingga perlu adanya penataan kembali blok bangunan sesuai zonasi, yaitu:

  1. zona merah (area pelayanan pasien COVID-19/PIE),
  2. zona kuning (area pelayanan pasien umum)

zona hijau (area penunjang dan manajemen).

Zonasi RS
Zonasi RS

Keterangan:

  1. Pada triase dilakukan skrining tahap awal pasien non rujukan untuk menentukan alur pasien tersebut selanjutnya. Skrining meliputi kegiatan pengecekan suhu tubuh, wawancara dan/atau pengisian form kondisi pasien, pemeriksaan hematologi (penilaian dapat menggunakan EWS), serta dilakukan swab untuk pemeriksaan RT-PCR, tes cepat (rapid test) molekuler (TCM), atau tes cepat antigen SARS-CoV-2.
  2. Bila pada triase pasien dilakukan pemeriksaan RT-PCR atau TCM SARS-CoV-2, maka:
    1. Hasil pemeriksaan negatif: pasien dapat melanjutkan untuk mendapatkan pelayanan medis di unit/ruang rawat jalan atau unit/ruang gawat darurat dan/atau ruang pelayanan medik lain yang merupakan zona kuning.
    2. Hasil pemeriksaan positif: pasien diarahkan menuju zona merah untuk dikarantina/diobservasi atau dirawat isolasi sesuai tingkat kondisi pasien.
  3. Bila pada triase pasien dilakukan pemeriksaan tes cepat antigen SARS-CoV-2 (triase primer), maka:
    1. Hasil pemeriksaan non reaktif/negatif: pasien dapat melanjutkan untuk mendapatkan pelayanan medis di unit/ruang rawat jalan atau unit/ruang gawat darurat dan/atau ruang pelayanan medik lain yang merupakan zona kuning.
    2. Hasil pemeriksaan reaktif/positif: pasien diarahkan ke triase sekunder.

Pada triase sekunder dilakukan pemeriksaan swab untuk RT-PCR SARS-CoV-2, dan selanjutnya tata laksana mengikuti poin b.

  1. Pasien yang datang dengan rujukan COVID-19/PIE dapat langsung menuju triase sekunder melalui akses khusus rujukan COVID-19/PIE.
  2. Sementara beberapa ruang dapat digunakan bersama seperti laboratorium (khususnya BSL-2 plus), ruang radiologi dan ruang operasi serta ruang penunjang non medik seperti ruang jenazah dan laundri. Untuk ruang yang digunakan bersama diatur sesuai persyaratan tertentu.
  3. Apabila dimungkinkan, pada zona merah, area pelayanan pasien COVID-19/PIE dapat disediakan ruangan transit jenazah dan ruangan pemeriksaan Mobile X-Ray khusus pada blok tindakan/emergensi.
  4. Terhadap blok bangunan yang ditata sesuai warna zona, maka dilakukan penyesuaian layout/redesain, baik membangun baru, atau memanfaatkan bangunan eksisting (refungsi) dengan merenovasi/merehabilitasi bangunan tersebut sehingga memenuhi persyaratan bangunan sesuai fungsinya.

 

Sumber : pedoman standar perlindungan dokter di era covid-19, TIM MITIGASI DOKTER DALAM PANDEMI COVID-19 PB IDI