TATA CARA AKREDITASI KLINIK PRATAMA

AKreditasi FKTP

 

  1. Klinik pratama dan tempat Praktik mandiri Dokter/Dokter Gigi permohonan akreditasi diajukan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  2. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui Dinas Kesehatan Provinsi mengajukan permohonan survei kepada Komisi Akreditasi FKTP atau lembaga independen akreditasi FKTP, dengan melampirkan:
    1. Profil FKTP,
    2. Pencapaian kinerja tahun terakhir, kegiatan perbaikan mutu yang sudah dilakukan sesuai dengan formulir aplikasi pada lampiran 2,  Formulir (Lihat pedoman  Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)
  1. Hasil self assessment terakhir, dengan menggunakan formulir pada lampiran 2.b, dan 14.2.c. untuk Tempat Praktik Dokter/Dokter Gigi.
  1. Komisi Akreditasi FKTP atau lembaga independen penyelenggara akreditasi FKTP akan menugaskan Koordinator Surveior untuk merencanakan survei akreditasi, menetapkan jadual survei, dan menugaskan tim surveior untuk melakukan survei akreditasi.
  2. Tim surveior akan memberikan rekomendasi  hasil kepada Komisi Akreditasi FKTP atau lembaga independen penyelenggara akreditasi FKTP tentang status akreditasi dari Klinik Pratama
  3. Tembusan hasil survey dikirim kepada koordinator surveior di Provinsi.
  4. Hasil survei tersebut selanjutnya dibahas oleh Tim Penilai yang ada di Komisi  Akreditasi FKTP atau lembaga independen penyelenggara akreditasi FKTP untuk menetapkan status akreditasi.
  5. Berdasar hasil penilaian, Komisi Akreditasi FKTP menerbitkan sertifikat akreditasi Klinik Pratama  yang dinyatakan lulus akreditasi.
  6. Komisi Akreditasi FKTP mengirimkan sertifikat akreditasi dan/atau memberikan umpan balik hasil survei kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
  7.  Sertifikat akreditasi Klinik Pratama berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan sertifikat Tempat Praktik Dokter/Dokter Gigi berlaku selama 5 (lima) tahun dengan pembinaan oleh Tim Pendamping Akreditasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setiap 12 bulan.