- Klinik pratama dan tempat Praktik mandiri Dokter/Dokter Gigi permohonan akreditasi diajukan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui Dinas Kesehatan Provinsi mengajukan permohonan survei kepada Komisi Akreditasi FKTP atau lembaga independen akreditasi FKTP, dengan melampirkan:
- Profil FKTP,
- Pencapaian kinerja tahun terakhir, kegiatan perbaikan mutu yang sudah dilakukan sesuai dengan formulir aplikasi pada lampiran 2, Formulir (Lihat pedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)
- Hasil self assessment terakhir, dengan menggunakan formulir pada lampiran 2.b, dan 14.2.c. untuk Tempat Praktik Dokter/Dokter Gigi.
- Komisi Akreditasi FKTP atau lembaga independen penyelenggara akreditasi FKTP akan menugaskan Koordinator Surveior untuk merencanakan survei akreditasi, menetapkan jadual survei, dan menugaskan tim surveior untuk melakukan survei akreditasi.
- Tim surveior akan memberikan rekomendasi hasil kepada Komisi Akreditasi FKTP atau lembaga independen penyelenggara akreditasi FKTP tentang status akreditasi dari Klinik Pratama
- Tembusan hasil survey dikirim kepada koordinator surveior di Provinsi.
- Hasil survei tersebut selanjutnya dibahas oleh Tim Penilai yang ada di Komisi Akreditasi FKTP atau lembaga independen penyelenggara akreditasi FKTP untuk menetapkan status akreditasi.
- Berdasar hasil penilaian, Komisi Akreditasi FKTP menerbitkan sertifikat akreditasi Klinik Pratama yang dinyatakan lulus akreditasi.
- Komisi Akreditasi FKTP mengirimkan sertifikat akreditasi dan/atau memberikan umpan balik hasil survei kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
- Sertifikat akreditasi Klinik Pratama berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan sertifikat Tempat Praktik Dokter/Dokter Gigi berlaku selama 5 (lima) tahun dengan pembinaan oleh Tim Pendamping Akreditasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setiap 12 bulan.