Faktor keselamatan telah menjadi persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh bangunan Gedung (Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung). Salah satu aspek adalah keselamatan dari bahaya kebakaran, oleh karena itu bangunan gedung harus terjamin dan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya perlu dilengkapi dengan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif, dan penerapan (Manajemen Keselamatan Kebakaran. Proteksi pasif adalah upaya menahan rambatan api, misalnya : bahan bangunan gedung, kontruksi bangunan gedung, kompartemisasi dan pemisahan serta penutup pada bukaan. Proteksi Aktif adalah petugas yang bertanggungjawab mengendalikan kebakaran didukung peralatan sepeti : alat pemadam api ringan, system deteksi dan alarm kebakaran. System pipa tegak dan slang kebakaran serta hidran halaman, system sprinkler otomatis, system pengendali asap, lif kebakaran, pencahayaan darurat, penunjuk arah darurat, system pasokan daya listrik darurat, pusat pengendali kebakaran, instalasi pemadam khusus.
Elemen Penilaian MFK 7 SNARS mengharuskan setiap Rumah sakit mempunyai program proteksi kebakaran (fire safety) yang memastikan bahwa semua penghuni rumah sakit selamat dari bahaya api,asap, atau keadaan darurat non kebakaran lainnya , mengedukasi staf untuk melindungi dan mengevakuasi pasien secara efektif jika terjadi keadaan darurat, ujicoba/simulasi penanganan kebakaran minimal sekali tiap tahunnya, Semua staf mengikuti latihan penanggulangan kebakaran minimal 1 (satu) kali dalam setahun, (lihat juga MFK 11-MFK 11.3) agar dapat memperagakan bagaimana cara membawa pasien ke tempat aman dan demonstrasikan bagaimana cara menyelamatkan pasien.