PERAN IPCN SEMASA PANDEMI COVID 19

pexels-photo-3902732

Standar PPI 3

 

Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) adalah suatu upaya yang dilakukan oleh fas kes  untuk mencegah transmisi penyakit menular.

Penerapan PPI di  rumah sakit  bertujuan untuk melindungi pasien (klien), dan petugas kesehatan serta pengunjung atau keluarga pasien dari kemungkinan kejadian infeksi pada saat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan

 

Prinsip PPI dalam Kewaspadaan Isolasi adalah

  1. Kewaspadaan Standar
  2. Penerapan Kewaspadaan Transmisi baik secara kontak, droplet maupun airborne

Penerapannya selama masa pandemi Covid 19 adalah  pengawasan penggunaan APD Perawatan Pasien Covid-19 seperti:

 

  1. Respirator Partikulat (masker N95)
  2. Sarung tangan
  3. Pelindung wajah/mata (face shield, google)
  4. Apron/ Gaun lengan panjang, kedap air
  5. Tutup kepala
  6. Sepatu tertutup/boot/cover shoes

 

Juga  rutin melakukan pengawasan kebersihan tangan (5 Moment), melaporkan sarana cuci tangan.

 

Rumah sakit mempunyai perawat penghubung PPI/IPCLN (Infection Prevention and Control Link Nurse) yang jumlah dan kualifikasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

( Permenkes No 27 Tahun 2017), dalam Standar 3 PPI dinyatakan bahwa Perawat penghubung PPI/IPCLN sebagai perawat pelaksana harian/penghubung bertugas

  1. mencatat data surveilans dari setiap pasien di unit rawat inap masing-masing;
  2. memberikan motivasi dan mengingatkan pelaksanaan kepatuhan PPI pada setiap personil ruangan di unitnya masing-masing;
  3. memonitor kepatuhan petugas kesehatan yang lain dalam penerapan kewaspadaan isolasi;
  4. memberitahukan kepada IPCN apabila ada kecurigaan HAIs pada pasien;
  5. bila terdapat infeksi potensial KLB melakukan penyuluhan bagi pengunjung dan konsultasi prosedur PPI, serta berkoordinasi dengan IPCN;
  6. memantau pelaksanaan penyuluhan bagi pasien, keluarga dan pengunjung, serta konsultasi prosedur yang harus dilaksanakan.

 

Poin c  disebutkan   “kepatuhan petugas kesehatan yang lain dalam penerapan kewaspadaan isolasi”. Poin tersebut bisa dilaksanakan dengan tertip jika ada pengawasan setisp hari. Peran pengawas bisa dilaksanakan oleh sekretaris IPCN yang bertugas seperti diuraikan berikut

 

Tugas  Sekretaris/IPCN :

  1. Mengunjungi ruangan setiap hari untuk memonitor:
    • Kejadian Infeksi yang terjadi dilingkungan kerjanya dengan memonitor:
      1. Pelaksanaan PPI,
      2. Penerapan SPO,
      3. Kewaspadaan isolasi.

 

  1. Memonitor Kesehatan Petugas kesehatan untuk mencegah penularan Infeksi terutama di masa pandemi covid 19
  2. Memberi konsultasi tentang prosedur isolasi
  3. Memberi konsultasi tentang pencegahan dan pengendalian infeksi yang diperlukan
  4. Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan PPI
  5. Melaksanakan surveilans infeksi dan melaporkan kepada Komite PPI.

 

Tugas bersama Tim PPI

  1. Pelatihan pencegahan infeksi
  2. Melakukan Investigasi terhadap KLB dan bersama-sama Tim PPI memperbaiki kesalahan yang terjadi.
  3. Audit Pencegahan dan pengendalian Infeksi termasuk terhadap Limbah, Laundry, gizi, dan lain-lain dengan menggunakan daftar tilik.
  4. Memonitor dan mengevaluasi surveilans infeksi yang terjadi dirumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.