Pelayanan gizi dan dietetik adalah proses pelayanan gizi yang dilakukan oleh tenaga gizi, terdiri dari pelayanan asuhan gizi dan dietetik serta asuhan penyelenggaraan makanan sebagai upaya memperbaiki keadaan gizi pasien yang secara khusus berdampak pada pencegahan, perlambatan atau pengelolaan penyakit dan atau kondisi kesehatan. Tahapan kegiatan dalam proses pelayanan gizi dan dietetik, sebagai berikut;
- Proses penapisan pasien atas kebutuhan asuhan gizi. Pasien yang tidak berisiko gizi, tidak dilakukan proses asuhan gizi diorderkan diet normal. Dilakukan pemantauan atau penapisan ulang 7 hari kemudian (Lihat SOP Skrining). Bila kondisi baik / tercapai dan diijinkan pulang maka pelayanan akan dihentikan.
- Proses Asuhan Gizi Terstandar yang diberikan pada pasien PDP yang berisiko malnutrisi. Pada tahap ini nutrisionis dan dietisien (sesuai kompetensi dan kewenangannya) akan melakukan pengkajian gizi, menetapkan diagnosis gizi, memberikan intervensi gizi sesuai protokol terapi diet ( MNT pasien PDP) dan monitoring evaluasi gizi guna memutuskan kelanjutan asuhan. Bila kondisi baik / tercapai tujuan dan diijinkan pulang maka pelayanan asuhan gizi akan dihentikan.
- Proses Asuhan Penyelenggaraan Makanan merupakan rangkaian kegiatan penyediaan makanan pasien sesuai dengan order diet atau preskripsi diet hasil kolaborasi nutrisionis / dietisien dengan DPJP. Proses ini terdiri dari aspek manajemen seperti penyusunan standar Pelayanan Pemberian Makanan (PPM), perencanaan menu, pengadaan makanan sampai dengan penerimaan makanan. Aspek Operasional teknis meliputi persiapan, pengolahan dan distribusi makanan. Mengingat penyebaran COVID-19 yang tidak terduga dan risiko tinggi paparannya kepada tenaga gizi maupun penyaji makanan maka perlu dilakukan modifikasi sistem yang mengutamakan jaga jarak dan jaga sanitasi dan hygiene dan sanitasi personal sebagai pencegahan dan pengendalian infeksi virus corona 19.