COVID-19 telah menyebabkan setidaknya 14,705 kematian di dunia dan 49 kematian di
Indonesia hingga tanggal 23 Maret 2020. Penyebaran virus dan penambahan korban yang
begitu cepat telah menjadi fokus seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah Indonesia.
Merespon hal tersebut pemerintah Indonesia dengan sigap mengambil langkah-langkah
strategis secara gotong-royong melalui penyiapan dan penguatan kapasitas sumber daya
kesehatan baik di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas kesehatan lainnya. Oleh karena itu,
Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19, dibuat guna
memberikan panduan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat umum dalam mencegah dan
menangani kasus COVID-19. Pedoman ini merupakan hasil identifikasi dan diskusi oleh
Kementerian Kesehatan, para organisasi profesi, serta para pakar terbaik di bidang kedokteran,
kesehatan masyarakat, dan laboratorium. Pedoman ini juga telah disesuaikan dan sejalan
dengan Pedoman Pencegahan dan Penanganan COVID-19 terbaru oleh Kementerian
Kesehatan yang diperuntukkan untuk tenaga medis.
download Pedoman Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Indonesia 2020