Dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 7 ayat (1)
menyebutkan Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan,
prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Pada pasal 8 ayat (1)
disebutkan bahwa persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata
ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan
Rumah Sakit, demikian juga pada ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan mengenai
tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota,
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan/atau Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan. Kemudian dalam Bagian Ketiga tentang Bangunan, pasal 9 butir (b)
menyebutkan bahwa persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan
fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta
perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat,
anak-anak, dan orang usia lanjut. Hal ini sejalan dengan Undang Undang nomor 28
tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dimana pada pasal 7 ayat (3) disebutkan
bahwa persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan
persyaratan keandalan bangunan yang meliputi persyaratan keselamatan,
kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.