DASAR HUKUM TATALAKSANA DESAIN BANGUNAN ISOLASI COVID 19 SESUAI STANDAR WHO

041586000_1584863501-20200322-RS-Darurat-COVID-19-1

Dasar Hukum yang digunakan:

Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit,

Bab II disebutkan tentang bentuk dan jenis pelayanan rumah sakit:

  • Rumah sakit dapat  berbentuk rumah  sakit  statis, rumah sakit bergerak, atau rumah sakit lapangan.
  • Rumah sakit lapangan merupakan rumah sakit yang didirikan di lokasi tertentu dan bersifat sementara selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat       bencana, atau      selama pelaksanaan kegiatan tertentu.
  • Rumah sakit lapangan dapat berbentuk tenda, kontainer, atau bangunan permanen yang difungsikan sementara sebagai rumah sakit.

Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Rumah Sakit

Persyaratan ruangan prawatan isolasi:

  • Ukuran ruangan perawatan isolasi minimal 3×4 m
  • Satu ruangan untuk satu tempat tidur.
  • Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  • Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak oleh ada percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
  • Harus disediakan outlet oksigen dan vakum medik.
  • Disediakan toilet pasien.
  • Dilengkapi wastafel pada ruangan antara.

 Persyaratan ventilasi udara sebagai berikut :

  • Ruangan bertekanan lebih negatif dari ruangan disebelahnya.
  • Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik.
  • Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali/jam.
  • Dilengkapi ruangan antara (airlock) jenis sink, dimana airlock bertekanan lebih negatif dibandingkan ruangan-ruangan disebelahnya.
  • Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux untuk penerangan, dan 50 lux untuk tidur.
  • Ruang perawatan isolasi harus menyediakan nurse call yang terhubung ke pos perawat (nurse station).

 

Pedoman Teknis Pembuatan Ruang Isolasi oleh Kementerian Kesehatan RI Tahun 2015.

Persyaratan ruangan perawatan isolasi

  • Ruang perawat/nurse station
    • Pos perawat/nurse station agar dapat menjangkau seluruh pasien dengan cepat dan mudah
    • Pos perawat/nurse station harus menjamin kesehatan, keselamatan, kenyamanan dan kemudahaan dengan ukuran minimal 8 m2 atau 3-5 m2 per petugas
    • Pos perawat/nurse station harus mempunyai pencahayaan 100 lux/m2 dan dilengkapi jamdinding
    • Pos perawat/nurse station dilengkapi dengan lemari penyimpanan barang habis pakai dan obat
    • Pos perawat/nurse station harus memiliki pertukaraan udara minimal 6 ACH (Air Change rate per hour)
    • Pos perawat/nurse station tersedia sistem komunikasi langsung (handsfree) antara pos dengan pasien di ruangan
  • Ruang rawat inap pasien
    • Adanya nurse call disekitar tempat tidur yang menghubungkan pos perawat
    • Pencahahayaan minimal 100-200 lux/m2. Pada saat pasien tidur pencahayaan maksimal 50 lux/m2
    • Maksimalkan dinding transparan dan jendela yang kedap udara, tidak menyimpan debu dan mudah dibersihkan yang terbuat dari kaca sebagai saarana visual untuk menguatkan orientasi pada siang dan malam hari dan mendapatkan sinar matahari langsung
    • Daerah rawat inap harus mudah dibersihkan, tahan api, bebas debu
    • Luasan ruangan 15m2- 20m2 per kamar, per kamar tidur dilengkapi anteroom dan kamar mandi tersendiri yang letaknya menyatu dengan ruang perawatan
  • Ruang Istirahat petugas
    • Harus dekat dengan ruang rawat isolasi
    • Dilengkapi dengan sistem komunikasi internal dan sistem alarm

Disediakan juga ruang penyimpanan silinder gas medik,pantry, ruang penyimpanan alat medik,ruang utilitas bersih dan kotor, ruang mesin filtrasi udara, parkir troly, ruang ganti pasien dan petugas, janitor, dan toilet pengunjung