PMK No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang lahir pada tanggal 14 Januari 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 16 Januari 2020, artinya dengan aturan ini maka Permenkes No 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dinyatakan telah dicabut dan tidak berlaku.
Klasifikasi Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas A, B, C dan D tidak lagi berdasarkan memiliki kemapuan pelayanan medik spesialis dan subspesialis, tetapi HANYA berdasarkan Jumlah Tempat Tidur, sebagai berikut:
- RSU Kelas A : Paling sedikit 250 buah
- RSU Kelas B : Paling sedikit 200 buah
- RSU Kelas C : Paling sedikit 100 buah
- RSU Kelas D : Paling sedikit 50 buah
Ketentuan penambahan pelayanan medik lain, pelayanan medik dasar dan penambahan pelayanan medik spesialis tidak dijelaskan/dihilangkan dalam Permenkes No 3 Tahun 2020.
Klasifikasi Rumah Sakit Khusus (RSK) Kelas A, B dan C tidak lagi berdasarkan memiliki kemapuan pelayanan medik spesialis dan subspesialis, tetapi HANYA berdasarkan Jumlah Tempat Tidur, sebagai berikut;
- RSK Kelas A : Paling sedikit 100 buah
- RSK Kelas B : Paling sedikit 75 buah
- RSK Kelas C : Paling sedikit 25 buah