KEWENANGAN KLINIS DAN PRAKTIK KEDOKTERAN MELALUI TELEMEDICINE PADA MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA

Telemedicine

Pelayanan kedokteran biasanya dilaksanakan secara langsung  yaitu  melalui kontak fisik/tatap muka antara dokter dan pasien, namun selama  pandemi covid 19 dalam memberikan pelayanan  Dokter dan Dokter Gigi dalam  menjalankan profesionalisme sesuai kompetensinya diberikan kewenangan klinis tambahan yaitu Telemedicine.

Telemedicine adalah pemberian pelayanan kedokteran jarak jauh oleh Dokter dan Dokter Gigi dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, dapat dilaksanakan berupa:

  1. Melalui tatap muka secara langsung dan/atau melalui aplikasi/ sistem elektronik berupa Telemedicine dengan memperhatikan komunikasi efektif.
  2. Konsultasi atau telekonsultasi yang diberikan oleh Dokter dan Dokter Gigi dengan menerapkan prinsip kerahasiaan pasien.
  3. Telemedicine bisa dilaksanakan secara:
    • Moda daring tulisan, Suara,
    • Video secara langsung untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam rangka

 

Pelaksanaan telemedicine oleh doker dan dokter gigi harus:

  1. Harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik di Fasyankes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Menilaian kelaikan pasien sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
    • Kondisi gawat darurat, memerlukan tindakan diagnostik, dan/atau terapi,  harus merujuk pasien ke Fasyankes disertai dengan informasi yang relevan.
    • Pasien wajib memberikan persetujuan (General/lnformed Consent) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Wajib membuat rekam medis dapat berupa manual dalam bentuk tulisan atau rekam medis elektronik dalam bentuk transkrip untuk setiap pasien dan disimpan di Fasyankes sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dokter dan Dokter Gigi  dapat melakukan:

  1. Diagnosis dan tata laksana pemeriksaan penunjang berupa laboratorium, pencitraan/radio image, terapi, dan dicatat dalam rekam medis.
  2. Memberikan: resep Obat dan/atau alat kesehatan (dikecualikan untuk narkotika dan psikotropika);
  3. Surat keterangan sakit;

 

Dilarang melakukan:

  1. Telekonsultasi antara tenaga medis dengan pasien secara langsung tanpa melalui Fasyankes;
  2. Memberikan penjelasan yang tidak jujur, tidak etis, dan tidak memadai (inadequate information) kepada pasien atau keluarganya;
  3. Melakukan diagnosis dan tatalaksana di luar kompetensinya;
  4. Meminta pemeriksaan penunjang yang tidak relevan;
  5. Melakukan tindakan tercela, tindakan intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap pasien dalam penyelenggaraan praktik kedokteran;
  6. Melakukan tindakan invasif melalui telekonsultasi;
  7. Menarik biaya diluar tarif yang sudah ditetapkan oleh Fasyankes; dan/atau
  8. Memberikan surat keterangan sehat.

(Sumber Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020)