- Undang-Undang no 44 / 2009 tentang Rumah Sakit,
- Permenkes 11 / 2017
- Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit
- Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rs
- Enam Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit
- Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Ed 1.1.
- Program Who Patient Safety
Adapun uraian sebagai berikut
- Undang-Undang no 44 / 2009 tentang Rumah Sakit
Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. (Pasal 2)
- Permenkes 11 / 2017 Tentang Keselamatan Pasien
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan Keselamatan Pasien, dengan:
- Standar Keselamatan Pasien
- Hak pasien
- Mendidik pasien dan keluarga
- Keselamatan pasien dan berkesinambungan pelayanan
- Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja, untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan keselamatan pasien
- Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
- Mendidik staf tentang keselamatan pasien
- Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien
- Sasaran Keselamatan Pasien
- Mengidentifikasi Pasien Dengan Benar
- Meningkatkan Komunikasi Yang Efektif
- Meningkatkan Keamanan Obat-obatan Yang Harus Diwaspadai
- Memastikan Lokasi Pembedahan Yang Benar, Prosedur Yang Benar Pembedahan Pada PasienYang Benar
- Mengurangi Risiko Infeksi Akibat Perawatan Kesehatan
- Mengurangi Risiko Cedera Pasien Akibat Terjatuh
- Tujuh langkah menuju Keselamatan Pasien
- Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien (KP).
- Memimpin dan mendukung staf.
- Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko.
- Mengembangkan sistem pelaporan.
- Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien.
- Belajar dan berbagi pengalaman tentang KP.
- Mencegah cedera melalui implementasi sistem KP.
- Sasaran Keselamatan Pasien Nasional (Snars Ed 1.1.)
- Sasaran 1 : Mengidentifikasi Pasien Dengan Benar
- Sasaran 2 : Meningkatkan Komunikasi Yang Efektif
- Sasaran 3 : Meningkatnya Keamanan Obat Yang Perlu Diwaspadai (High Alert Medications)
- Sasaran 4 : Terlaksananya Proses Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, Tepatpasien Yg Menjalani Tindakan Dan Prosedur
- Sasaran 5: Dikuranginya Risiko Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan
- Sasaran 6 : Mengurangi Risiko Cedera Karena Pasien Jatuh
- Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien
- Who Patient Safety Programme Of Work 2008 – 2009
Action areas :
- Global Patient Safety Challenge :
- 1st Challenge, 2005 : Clean Care is Safer Care,
- 2nd Challenge, 2007-2008 : Safe Surgery Saves Lives
- 3rd Challenge, 2010 : Tackling Antimicrobial Resistance
- Patients for Patient Safety
- Research for Patient Safety
- The International Classification for Patient Safety
- Reporting and Learning Patient Safety
- Solutions for Patient Safety
- High 5s
- Technology for Patient safety
- Knowledge Management on Patient safety
- Eliminate central line-associated bloodstream infections
- Education for Safer Care
- The Safety Prize
- Medical Checklist : Pandemic H1N1 Cinical Checklist, Safe Childbirth Checklist , Trauma
- Care Checklist, Medication Safety