Pengertian
- Aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan rumah sakit meliputi peraturan internal korporasi dan peraturan internal staf medis yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola rumah sakit yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis
- Konstitusi rumah sakit
HBL bukan seperangkat standar operasional prosedur atau (SOP, kebijakan tertulis atau job description rumah sakit
fungsinya
- Pedoman bagi pemilik Rumah Sakit dalam melakukan pengawasan,
Pengawasan pelaksanaan visi, misi, tujuan rumah sakit
- Mengatur organisasi pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili peran tugas dan kewenangan pemilik Rumah Sakit
- Mengatur yang mewakili organisasi staf medis/komite medis peran tugas dan kewenangan rumah staf klinis / MEDICAL STAFF BYLAWS
- Menggambarkan pengorganisasian staf medis di rumah sakit.
- Memuat prosedur persyaratan dan penerimaan tenaga medis di rumah sakit
- Mengatur mekanisme peer review, reapoinment, kewenangan yang diberikan (clinical privileges) dan pendisiplinan.
- Memuat prosedur pengajuan permohonan sebagai staf medis
- Sebagai acuan pemberian pelayanan berdasarkan standar profesi dan kode etik profesi medis.
- Pedoman bagi direktur rumah sakit
Menyusun kebijakan teknis operasional seperti kebijakan prosedur administrasi teknik profesi contoh SPO SK kebijakan dan seterusnya
- Mendukung akreditasi rumah sakit ( SNARS 1.1 elemen penilaian TKRs1 regulasi pengaturan kewenangan pemilik , kewenangan menetapkan organisasi Rumah Sakit kewenangan pengangkatan jabatan direksi )
- Sarana perlindungan hukum acuan penyelesaian konflik di rumah sakit
Payung Hukum
- Pedoman peraturan internal rumah sakit hospital by Laws Dirjen yanmed 2002,
- Permenkes No 631 tahun 2005
Apa yang harus dilaksanakan rumah sakit
Untuk menyusun Peraturan Internal rumah sakit /HBL, maka rumah sakit harus mengetahui:
- Pembentukan tim penyusun
- Pembekalan tim penyusun
- Mengerti prinsip dasar kinerja manajemen
- Mengerti faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja
- Mengerti strategi mengembangkan kinerja
- Mengerti evaluasi penilaian kinerja
- Mengerti remunerasi pengelolaan SDM
- Mengerti cara menyusun remunerasi