Persyaratan umum untuk prasarana pembuangan limbah, antara lain:
- Terbuat dari plastik hitam untuk limbah padat rumah tangga/domestik dan dibuang ke TPA atau dibakar.
- Tempat sampah berpenutup disediakan di sisi luar setiap tenda.
- Tempat Pembuangan limbah dengan menggali lubang, dianjurkan sedalam 1-2 meter dan tidak mencemari lingkungan, dan jarak dari sumber air 15 meter.
Untuk pengelolaan limbah medis padat, perlu diperhatikan beberapa hal berikut:
- Pemilahan jenis limbah medis padat, dimulai dari sumbernya dan mencakup limbah infeksius, limbah 46 patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, serta limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.
- Wadah limbah medis padat terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, dan memiliki permukaan yang halus di bagian dalamnya sehingga mudah dibersihkan. Wadah tersebut dilapisi dengan kantong plastik padat warna kuning (dengan lambang limbah infeksius) yang dapat diikat rapat untuk menampung limbah medis padat.
- Di setiap sumber penghasil limbah medis harus tersedia wadah terpisah untuk limbah padat non-medis.
- Kantong plastik limbah medis diangkat setiap hari.
- Lakukan kerja sama dengan rumah sakit terdekat yang memiliki fasilitas insinerator untuk pemusnahan limbah medis.
Untuk pengelolaan limbah padat non-medis, beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Pemilahan limbah padat non-medis dilakukan untuk memisahkan antara limbah yang dapat dimanfaatkan dengan limbah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali, serta pemilahan antara limbah basah dan limbah kering.
- Wadah limbah padat non-medis harus terbuat dari bahan yang kuat, ringan, tahan karat, kedap air, dan memiliki permukaan yang mudah dibersihkan serta dilengkapi dengan tutup yang mudah dibuka dan ditutup.
- Terdapat sedikitnya 1 wadah untuk setiap kamar atau disesuaikan kebutuhan.
- Limbah tidak boleh dibiarkan dalam wadahnya melebihi 3 x 24 jam atau apabila 2/3 bagian kantong sudah terisi limbah, kantong harus diangkut supaya tidak menjadi perindukan vektor penyakit.
- Tempat pembuangan akhir limbah padat non-medis di lokasi pembuangan akhir yang dikelola pemda setempat.
Sementara itu, untuk limbah cair, perlu diperhatikan hal-hal berikut:
- Tersedia kontainer atau jerigen plastik warna kuning (dengan lambang limbah infeksius) yang dapat ditutup rapat untuk menampung limbah medis cair, benda tajam, jarum dan spuitnya.
- Limbah medis cair ditampung ke dalam tanki septik dan didekontaminasi sebelum dibuang ke saluran pembuangan yang tertutup dan terpisah dari saluran air hujan.
3. Limbah cair yang berasal dari dapur harus dilengkapi penangkap lemak dan saluran air limbah harus dilengkapi atau ditutup dengan grill.