Kriteria jenazah pasien:
- Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab.
- Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai kasus probable/konfirmasi COVID-19.
- Jenazah dari luar rumah sakit, dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable/konfirmasi COVID-19. Hal ini termasuk pasien DOA (Death on Arrival) rujukan dari rumah sakit lain.
Kewaspadaan saat menerima jenazah dari ruangan dengan kasus suspek/probable/konfirmasi (+) COVID-19 antara lain:
- Menggunakan APD yang sesuai selama berkontak dengan jenazah.
- Kebersihan tangan sebelum dan sesudah kontak dengan jenazah.
- Dekontaminasi lingkungan termasuk seluruh permukaan benda dan alat dengan desinfektan.
- Kewaspadaan terhadap transmisi harus dilakukan terhadap prosedur yang menimbulkan aerosol.
- Menyiapkan plastik pembungkus atau kantong jenazah yang kedap air untuk pemindahan jenazah.
Pelayanan jenazah untuk pasien yang terinfeksi COVID-19:
- Persiapan petugas yang menangani jenazah.
- Pasien yang terinfeksi dengan COVID-19.
- Petugas yang mempersiapkan jenazah harus menerapkan PPI seperti kewaspadaan standar, termasuk kebersihan tangan sebelum dan sesudah bersentuhan dengan jenazah, dan lingkungan.
- Pastikan petugas yang berinteraksi dengan jenazah menggunakan APD sesuai risiko.
- Pastikan petugas telah mengikuti pelatihan penggunaan APD, tata cara pemakaian dan pelepasan, serta membuangnya pada tempat yang telah ditetapkan.
Penanganan jenazah di ruang rawat sebelum ditransfer ke kamar jenazah rumah sakit
- Tindakan swab nasofaring atau pengambilan sampel lainnya bila diperlukan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk di ruang perawatan sebelum jenazah dijemput oleh petugas kamar jenazah.
- Jenazah ditutup/disumpal lubang hidung dan mulut menggunakan kapas, hingga dipastikan tidak ada cairan yang keluar.
- Bila ada luka akibat tindakan medis, maka dilakukan penutupan dengan plester kedap
- Petugas kamar jenazah yang akan menjemput jenazah, membawa:
- Alat pelindung diri (APD) berupa: masker bedah, goggle/kaca mata pelindung, apron plastik, dan sarung tangan non
- Kantong jenazah. Bila tidak tersedia kantong jenazah, disiapkan plastik
- Brankar jenazah dengan tutup yang dapat
- Sebelum petugas memindahkan jenazah dari tempat tidur perawatan ke brankar jenazah, dipastikan bahwa lubang hidung dan mulut sudah tertutup serta luka-luka akibat tindakan medis sudah tertutup plester kedap air, lalu dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik pembungkus. Kantong jenazah harus tertutup
- Setelah itu jenazah dapat dipindahkan ke brankar jenazah, lalu brankar ditutup dan dikunci
- Semua APD yang digunakan selama proses pemindahan jenazah dibuka dan dibuang di ruang
- Jenazah dipindahkan ke kamar jenazah. Selama perjalanan, petugas tetap menggunakan masker
- Surat Keterangan Kematian atau Sertifikat Medis Penyebab Kematian (SMPK) dibuat oleh dokter yang merawat dengan melingkari jenis penyakit penyebab kematian sebagai penyakit menular sebagaimana formulir
- Jenazah hanya dipindahkan dari brankar jenazah ke meja pemulasaraan jenazah di kamar jenazah oleh petugas yang menggunakan APD
Pemulasaraan jenazah di kamar jenazah
-
- Jenazah yang masuk dalam lingkup pedoman ini dianjurkan dengan sangat untuk dipulasara di kamar
- Tindakan pemandian jenazah hanya dilakukan setelah tindakan desinfeksi.
- Petugas pemandi jenazah menggunakan APD
- Petugas pemandi jenazah dibatasi hanya sebanyak dua orang. Keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah hendaknya juga dibatasi serta menggunakan APD sebagaimana petugas pemandi dimandikan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
- Setelah jenazah dimandikan dan dikafankan/diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat
- Bila diperlukan peti jenazah, maka dilakukan cara berikut: jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah dan ditutup rapa
- Bila diperlukan pinggiran peti disegel dengan sealant/silikon; dan dipaku/disekrup sebanyak 4-6 titik dengan jarak masing-masing 20 cm. Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal
Desinfeksi jenazah di kamar jenazah
- Petugas kamar jenazah harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tata laksana pada jenazah yang meninggal dengan penyakit menular, terutama pada kondisi pandemi COVID- 19.
- Pemulasaraan jenazah dengan penyakit menular atau sepatutnya diduga meninggal karena penyakit menular harus dilakukan desinfeksi terlebih
- Desinfeksi jenazah dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi untuk itu, yaitu: dokter spesialis forensik dan medikolegal dan teknisi forensik dengan menggunakan APD lengkap:
- Shoe cover atau sepatu boots.
- Apron gaun lebih diutamakan.
- Masker N-95.
- Penutup kepala atau head cap.
- Goggle atau faceshield.
- sarung tangan non
- Bahan desinfeksi jenazah dengan penyakit menular menggunakan larutan formaldehyde 10% atau lebih dengan paparan minimal 30 menit dengan teknik intraarterial (bila memungkinkan), intrakavitas dan permukaan saluran pernapasan. Setelah dilakukan tindakan desinfeksi, dipastikan tidak ada cairan yang menetes atau keluar dari lubang-lubang tubuh. Bila terdapat penolakan penggunaan formaldehyde, maka dapat dipertimbangkan penggunaan klorin dengan pengenceran 1:9 atau 1:10 untuk teknik intrakavitas dan permukaan saluran napas.
- Semua lubang hidung dan mulut ditutup/disumpal dengan kapas hingga dipastikan tidak ada cairan yang
- Pada jenazah yang masuk dalam kriteria mati tidak wajar, maka desinfeksi jenazah dilakukan setelah prosedur forensik selesai dilaksanakan.
Prosedur otopsi jenazah bila dibutuhkan
- Otopsi jenazah dengan suspek atau konfirmasi COVID-19 harus dilakukan di ruang isolasi infeksi airborne yaitu dengan tekanan negatif di sekitar areanya, dan mempunyai pertukaran udara minimal 12
- Pengambilan spesimen berupa nasopharingeal swab pada pasien yang telah meninggal dengan curiga atau konfirmasi COVID-19 tetap memerlukan penggunaan APD yang sesuai dengan risiko penularan, minimum APD yang digunakan adalah:
- Sarung tangan nitrile non steril. Bila ada kemungkinan mempunyai risiko mengenai luka, tertusuk dapat menambahkan sarung tangan tebal diatas sarung tangan tersebut
- Gaun
- Apron
- Respirator (N95 atau > tinggi)
- Pelindung mata (googles) atau pelindung wajah (face shield)
- Pelindung kepala,
- Sepatu pelindung atau boots
- Diperlukan kehati-hatian dalam pelepasan APD untuk mencegah kontaminasi ke diri sendiri. Penggunaan dan pelepasan APD dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis APD dalam menghadapi wabah COVID-19. APD yang sudah digunakan bila disposibel dibuang dikantong infeksius, sedangkan APD yang reuse harus dibersihkan dulu dengan sabun sebelum dimasukan dalam wadah limbah. Selanjutnya lakukan kebersihan
Layanan kedukaan
- Setiap orang diharapkan dapat melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang
- persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar
- Jenazah yang disemayamkan di ruang duka, harus telah dilakukan tindakan desinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali.
- Untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. Pertimbangan untuk hal ini adalah mencegah penyebaran antar
- Jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24
- Setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan/ krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi. Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah
Pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman
- Transportasi jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman dapat melalui darat menggunakan mobil
- Jenazah yang akan ditransportasikan sudah menjalani prosedur desinfeksi dan telah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat, serta ditutup semua lubang-lubang
Pemakaman
Beberapa ketentuan dalam pemakaman sebagai berikut:
- Pemakaman jenazah dilakukan segera mungkin dengan melibatkan pihak RS dan dinas
- Pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak sehingga jarak aman minimal 2 meter
- Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum
- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi
- Pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter, maupun kewaspadaan standar. Setiap individu pelayat/ keluarga yang menunjukkan gejala COVID-19 tidak boleh
- Jjenazah yang menggunakan peti, harus dipastikan peti tersebut telah ditutup dengan
- Penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah bersama peti kedalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kain kafan
- Petugas pemakaman harus menggunakan APD standar terdiri dari masker bedah dan sarung tangan APD yang telah digunakan merupakan limbah medis yang harus dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desinfeksi Lingkungan
- Alat medis yang telah digunakan, didesinfeksi sesuai prosedur desinfeksi di rumah
- Langkah-langkah desinfeksi lingkungan, sebagai berikut:
- Cairan yang digunakan untuk desinfeksi lingkungan yaitu: alkohol 70% atau klorin dengan pengenceran 1:50.
- Petugas yangmelakukandesinfeksi lingkungan menggunakan APD
- Desinfeksi dilakukan pada daerah-daerah yang terpapar, sebagai berikut:
- Meja pemeriksaan
- Meja tulis
- Punggung kursi
- Keyboard komputer
- Gagang pintu
- Lantai dan dinding ruangan
- Brankar jenazah
- Tombol lift
- Permukaan dalam mobil jenazah
d. Desinfeksi ruangan dilakukan seminggu
e. Desinfeksi permukaan brankar, meja pemeriksaan, permukaan dalam mobil jenazah dan seluruh permukaan yang berkontak dengan jenazah, dilakukan setiap selesai digunakan.
f. Desinfeksialat-alatyang tidak berkontak langsung dengan jenazah,dilakukan satu kali sehari.
g. Desinfeksi mobil jenazah dilakukan dengan cairan desinfektan secara menyeluruh ke permukaan dalam mobil jenazah.
Sumber: Pedoman Pencegahan Pengendalian Corona virus (Covid 19) Kementerian Kesehatan juli 2020