BLUD /Badan Layanan Umum Daerah adalah unit kerja daerah yang dibentuk dan diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.
Bisa diuraikan bahwa BLUD adalah:
- Bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah
- Kegiatan BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
- Laporan keuangan dan kinerja BLUD adalah bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah.
- BLUD diselenggarakan dengan fleksibilltas dalam pengelolaan keuangannya.
PERSYARATAN DAN PENETAPAN PPK BLUD
Persyaratan harus memenuhi syarat substantif, teknis, dan admlnistratif.
- Persyaratan substantif
Operasional unit kerja di bidang :
- penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat.
- pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum antara lain kawasan pengembangan ekonomi terpadu.
- pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
- Persyaratan teknis:
- kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD
- Kriteria layak dikelola, antara lain:
- memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif;
- memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat.
- kinerja keuangan SKPD sehat dltunjukkan oleh tingkat kemampuan pendapatan dari layanan yang cenderung meningkat dan efisien dalam membiayai pengeluaran.
- Kriteria layak dikelola, antara lain:
- Persyaratan administratif, apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi:
- surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.
- Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja untuk BLUD-SKPD dibuat oleh kepala SKPD dan diketahui oleh sekretaris daerah.
- Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja untuk BLUD-Unit Kerja dibuat oleh kepala Unit Kerja dan diketahui oleh kepala SKPD.
- Pola tata kelola.
Pola tata kelola merupakan peraturan internal SKPD atau Unit Kerja yang akan menerapkan PPK-BLUD.
- rencana strategis bisnis;
Tim Penilai
Kepala daerah membentuk dan menetapkan tim penilai beranggotakan paling sedikit terdiri dari
- Sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggota
- PPKD sebagai sekretaris merangkap anggota
- Kepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota
- Kepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah sebagai anggota
- Tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya apabila diperlukan sebagai anggota.
Tim penilai bertugas:
- Meneliti dan menilai usulan penerapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD.
- Hasil penilaian disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan
Penetapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.