Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit disebutkan bahwa rumah sakit umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit dan pelayanan paling sedikit terdiri dari : pelayanan medik dan penunjang medik; pelayanan keperawatan dan kebidanan; dan pelayanan nonmedik.
Rumah Sakit Rumah Sakit khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Rumah Sakit khusus terdiri dari : a). ibu dan anak; b) mata; c) gigi dan mulut; d) ginjal;e) jiwa; f) infeksi; g). telinga-hidung-tenggorok kepala leher; h) paru; i). ketergantungan obat; j). bedah; k). otak; l). orthopedi; m). kanker; dan n) jantung dan pembuluh darah.
Adapun persaratan untuk memproleh Izin Mendirikan Rumah Sakit meliputi:
- dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri atas Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design, dan master plan; dan
- pemenuhan pelayanan alat kesehatan.
Sedangkan Persyaratan untuk memperoleh Izin Operasional meliputi:
- profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
- self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit dengan mengacu pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
- sertifikat akreditasi; dan
- surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan/kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sertifikat akreditasi untuk perpanjangan Izin Operasional.