Penanganan COVID-19 di Indonesia menggunakan Rapid Test (RT) Antibodi dan/atau Antigen pada kasus kontak dari pasien positif. RT Antibodi juga digunakan untuk deteksi kasus ODP dan PDP pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR. Hasil Pemeriksaan RT Antibodi tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.
- Kelompok OTG/ Kelompok pertama merupakan orang yang tidak memilki gejala, namun memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang positif COVID-19.
Hasil Negatif: tatalaksana selanjutnya adalah karantina mandiri dengan menerapkan PHBS
Hasil . Positif: tatalaksana selanjutnya adalah karantina mandiri dengan menerapkan PHBS
- Kelompok ODP/ Orang Dalam Pemantauan
Hasil Negatif: tatalaksana selanjutnya adalah isolasi diri di rumah dengan menerapkan PHBS
Hasil Positif: tatalaksana selanjutnya adalah isolasi diri di rumah dengan menerapkan PHBS
Adapun tata kelola rapid tes seperti bagan berikut.