PENGORGANISASIAN RUMAH SAKIT LAPANGAN

isolasi mandiri

Rumah sakit lapangan (RS lapangan) merupakan unit pelayanan yang diciptakan untuk membantu fungsi pelayanan kesehatan rujukan (rawat jalan, rawat inap, UGD, kamar operasi, laboratorium, dll) yang dilaksanakan dalam kondisi darurat. Dalam pengorganisasian, unit pelayanan tersebut terdiri dari bagian-bagian yang saling bekerja sama di dalam memberikan pelayanan medik dasar dan spesialistik baik untuk perorangan maupun kelompok korban bencana. Untuk dapat menjalankan fungsi secara baik tentunya diperlukan pengorganisasian yang dijabarkan ke dalam bentuk organisasi dengan tugas dan fungsi masing-masing bagian yang jelas. Demikian pula, mekanisme koordinasi antar-bagian juga tergambar dengan jelas sehingga tidak menimbulkan kesan yang tumpang tindih di dalam operasionalisasinya. Selain itu, mobilisasi tenaga yang bekerja pada setiap bagian juga diatur sedemikian rupa agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Kepala RS lapangan membawahi tiga orang koordinator yang memimpin masing-masing bagian berikut: 1. Bagian pelayanan medik dan keperawatan 2. Bagian pelayanan penunjang medik 3. Bagian pelayanan umum. Penanggung jawab Kepala RS Lapangan ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat. Tugas kepala RS lapangan dan koordinator serta penanggung jawab unit yang terdapat dalam RS lapangan dapat dilihat dalam penjelasan berikut.

Kriteria Kepala RS lapangan, antara lain :

  1. Minimal dokter umum
  2. Mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana
  3. Sehat jasmani dan rohani.