PELAYANAN RADIOLOGI ERA PMK 24 TAHUN 2020

Radiologi

Pelayanan Radiologi di era PMK 24 Tahun 2020 (resume)

  1. Penyelenggaraan Pasal 5

Pelayanan radiologi di rumah sakit  diselenggarakan jika ada penanggung jawab dokter spesialis radiologi.

  1. Pelayanan Radiologi Klinik Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10

terdiri atas:

  1. Pelayanan Radiologi Klinik pratama;

Pelayanan Radiologi Klinik dengan kemampuan modalitas alat radiologi terbatas, berupa pesawat mobile x-ray,dental x-ray, dan/atau ultra sonografi (USG).

Diselenggarakan di Faskes: Rumah sakit, balai, puskesmas, dan klinik

  1. Pelayanan Radiologi Klinik madya;

Pelayanan Radiologi Klinik a  dan panoramic/cephalometri,mammografi, fluoroskopi,  CT-Scan.

Diselenggarakan di Faskes : Rumah sakit dan balai.

  1. Pelayanan Radiologi Klinik utama;

Pelayanan Radiologi Klinik b dan  bone densitometry, C-arm, dan Magnetic Resonance Imaging (MRI).

Diselenggarakan di Faskes:  Rumah sakit

  1. Pelayanan Radiologi Klinik paripurna.

Pelayanan Radiologi Klinik c dan  Digital Subtraction Angiography (DSA), gama kamera, dan modalitas energi pengion dan non pengion untuk diagnosis dan terapi lain

Diselenggarakan di hanya Faskes: Rumah sakit  SDM Pelayanan Radiologi   Pasal 11,12,13

Radiologi Fasyankes
Radiologi Fasyankes
  1. dokter spesialis radiologi;
  • Belum memiliki dokter spesialis radiologi maka dokter atau dokter spesialis lain dengan kewenangan tambahan dapat memberikan Pelayanan Radiologi
  • Kewenangan tambahan melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi yang bertanggung jawab terhadap Pelayanan Radiologi Klinik untuk diagnostik dan untuk terapi.
  • Pelayanan Radiologi disupervisi oleh dokter spesialis radiologi dalam rangka keamanan dan keselamatan terhadap radiasi yang berasal dari alat, dan penerbitan expertise.
  1. radiografer;

Radiografer dapat merangkap sebagai petugas proteksi radiasi setelah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pasal 14,15 Peralatan
  2. Pasal 16, 17,18,19,20

Bangunan dan prasarana Pelayanan Radiologi Klinik harus memenuhi keselamatan radiasi, Jenis  Bangunan, jenis Prasarana,  Pelayanan Radiologi Klinik persyaratan teknis terdapat di lampiran

  1. Pasal 21 dan 22 Pengorganisasian Pelayanan Radiologi
  2. Pasal 23 Peralatan harus di uji
  3. Pasal 24 Permintaan radiologi dilaksanakan secara tertulis oleh dokter,dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis dandokter subspesialis.
  4. Pasal 25 Pelaporan
  5. Pasal 26 Jenis Pelaporan
  6. Pasal 27 Kendali Mutu
  7. Pasal 28 Pengawasan
  8. Pasal 29

Faskes  yang telah memberikan Pelayanan Radiologi Klinik harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

  1. Pasal 30 Penutup
  2. Pasal 31 diundangkan  21 September 2020