Pelayanan Radiologi di era PMK 24 Tahun 2020 (resume)
- Penyelenggaraan Pasal 5
Pelayanan radiologi di rumah sakit diselenggarakan jika ada penanggung jawab dokter spesialis radiologi.
- Pelayanan Radiologi Klinik Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10
terdiri atas:
- Pelayanan Radiologi Klinik pratama;
Pelayanan Radiologi Klinik dengan kemampuan modalitas alat radiologi terbatas, berupa pesawat mobile x-ray,dental x-ray, dan/atau ultra sonografi (USG).
Diselenggarakan di Faskes: Rumah sakit, balai, puskesmas, dan klinik
- Pelayanan Radiologi Klinik madya;
Pelayanan Radiologi Klinik a dan panoramic/cephalometri,mammografi, fluoroskopi, CT-Scan.
Diselenggarakan di Faskes : Rumah sakit dan balai.
- Pelayanan Radiologi Klinik utama;
Pelayanan Radiologi Klinik b dan bone densitometry, C-arm, dan Magnetic Resonance Imaging (MRI).
Diselenggarakan di Faskes: Rumah sakit
- Pelayanan Radiologi Klinik paripurna.
Pelayanan Radiologi Klinik c dan Digital Subtraction Angiography (DSA), gama kamera, dan modalitas energi pengion dan non pengion untuk diagnosis dan terapi lain
Diselenggarakan di hanya Faskes: Rumah sakit SDM Pelayanan Radiologi Pasal 11,12,13
- dokter spesialis radiologi;
- Belum memiliki dokter spesialis radiologi maka dokter atau dokter spesialis lain dengan kewenangan tambahan dapat memberikan Pelayanan Radiologi
- Kewenangan tambahan melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi yang bertanggung jawab terhadap Pelayanan Radiologi Klinik untuk diagnostik dan untuk terapi.
- Pelayanan Radiologi disupervisi oleh dokter spesialis radiologi dalam rangka keamanan dan keselamatan terhadap radiasi yang berasal dari alat, dan penerbitan expertise.
- radiografer;
Radiografer dapat merangkap sebagai petugas proteksi radiasi setelah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 14,15 Peralatan
- Pasal 16, 17,18,19,20
Bangunan dan prasarana Pelayanan Radiologi Klinik harus memenuhi keselamatan radiasi, Jenis Bangunan, jenis Prasarana, Pelayanan Radiologi Klinik persyaratan teknis terdapat di lampiran
- Pasal 21 dan 22 Pengorganisasian Pelayanan Radiologi
- Pasal 23 Peralatan harus di uji
- Pasal 24 Permintaan radiologi dilaksanakan secara tertulis oleh dokter,dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis dandokter subspesialis.
- Pasal 25 Pelaporan
- Pasal 26 Jenis Pelaporan
- Pasal 27 Kendali Mutu
- Pasal 28 Pengawasan
- Pasal 29
Faskes yang telah memberikan Pelayanan Radiologi Klinik harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
- Pasal 30 Penutup
- Pasal 31 diundangkan 21 September 2020