Insentif Tenaga Kesehatan
-
- Besaran insentif tenaga kesehatan
- Insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di rumah sakit setinggi-tingginya sebesar:
- Dokter Spesialis Rp 000.000/OB
- Dokter Umum dan Gigi Rp 000.000/OB
- Bidan dan Perawat Rp 500.000/OB
- Tenaga Medis Lainnya Rp 000.000/OB
- Besaran insentif yang diberikan kepada dokter yang mengikuti penugasan khusus residen dan dokter yang mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia di rumah sakit yang terlibat dalam penanganan COVID-19 paling tinggi sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sedangkan dokter yang mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia di Puskesmas yang terlibat dalam penanganan COVID-19 paling tinggi sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
- Besaran insentif yang diberikan kepada dokter yang mengikuti Pendayagunaan Dokter Spesialis yang terlibat dalam penanganan COVID-19 paling tinggi sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
- Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan, diberikan sesuai dengan besaran tiap jenis tenaga
- Insentif untuk tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, Puskesmas termasuk tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat setinggi-setingginya sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) setara dengan besaran insentif tenaga medis
- Insentif untuk tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlibat dalam melaksanakan pemeriksaan spesimen Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara langsung di laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) setara dengan besaran insentif tenaga medis
- Insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di rumah sakit setinggi-tingginya sebesar:
- Besaran insentif tenaga kesehatan
Dalam hal tenaga kesehatan dan tenaga lain yang melakukan pemeriksaan spesimen Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara langsung di laboratorium dengan pendidikan Strata 3 (S3), dokter spesialis patologi klinik dan dokter spesialis mikrobiologi klinik, besaran insentif disamakan dengan besaran insentif dokter spesialis.
- Besaran insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan di Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan yang menangani COVID-19 setara dengan besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di
- Dalam hal tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat terlibat dalam penanganan COVID-19 di rumah sakit diberikan insentif yang besarannya sesuai dengan besaran tiap jenis tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di rumah
- Pembentukan Tim Verifikasi
Dalam rangka verifikasi usulan insentif tenaga kesehatan, dibentuk tim verifikasi baik di Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, fasilitas pelayanan kesehatan, dan institusi kesehatan.
- Tim verifikasi Kementerian Kesehatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, paling sedikit terdiri atas unsur unit utama Kementerian Kesehatan:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
- Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
- Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; dan
- Badan Penelitian dan Pengembangan
Tugas tim verifikasi Kementerian Kesehatan meliputi:
- Melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan yang dilakukan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, institusi kesehatan, atau Kepala Badan PPSDM Kesehatan;
- Membuat catatan hasil verifikasi dan validasi apabila diperlukan; dan
- Menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi melalui Kepala Badan PPSDM Kesehatan kepada:
- pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan pengusul apabila hasil belum sesuai; atau
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila hasil sudah sesuai untuk kemudian diproses pencairan pembayaran
Dalam melaksanakan tugasnya tim verifikasi Kementerian Kesehatan menggunakan instrumen verifikasi sesuai dengan format terlampir.
2. Tim verifikasi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, dengan unsur paling sedikit terdiri atas:
- Satuan Pengawas Internal (SPI);
- Unsur pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan; dan
- Unsur manajemen fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi
Tugas tim verifikasi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi meliputi:
- Melakukan verifikasi dan validasi atas usulan yang diajukan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan;
- Membuat catatan hasil verifikasi dan validasi apabila diperlukan; dan
- Membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah
Dalam melaksanakan tugasnya tim verifikasi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi menggunakan instrumen verifikasi .
Tim verifikasi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dengan unsur paling sedikit terdiri atas:
- Satuan Pengawas Internal (SPI);
- Unsur pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan; dan
- Unsur manajemen fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi
Tugas tim verifikasi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota meliputi:
- Melakukan verifikasi dan validasi atas usulan yang diajukan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan;
- Membuat catatan hasil verifikasi dan validasi apabila diperlukan;
- Membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugasnya tim verifikasi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota menggunakan instrumen verifikasi sesuai dengan format .
Tim verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang mengajukan usulan insentif tenaga kesehatan kepada Kementerian Kesehatan, dengan unsur paling sedikit terdiri atas:
- Satuan Pengawas Internal (SPI);
- Unsur pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan; dan
- Unsur manajemen fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi
Tugas tim verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang mengajukan usulan insentif tenaga kesehatan kepada Kementerian Kesehatan meliputi:
- Melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan;
- Membuat catatan hasil verifikasi dan validasi apabila diperlukan; dan
- Menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada Kepala Badan PPSDM
Dalam melaksanakan tugasnya tim verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang mengajukan usulan insentif tenaga kesehatan kepada Kementerian Kesehatan menggunakan instrumen verifikasi sesuai dengan format .
Tim verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang mengajukan usulan insentif tenaga kesehatan kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dengan unsur paling sedikit terdiri atas:
- Satuan Pengawas Internal (SPI);
- Unsur pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan; dan
- Unsur manajemen fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi
Tugas tim verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang mengajukan usulan insentif tenaga kesehatan kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi meliputi:
- Melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan;
- Membuat catatan hasil verifikasi dan validasi apabila diperlukan; dan
- Menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah
Dalam melaksanakan tugasnya tim verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang mengajukan usulan insentif tenaga kesehatan kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi menggunakan instrumen verifikasi sesuai dengan format .
Tim verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang mengajukan usulan insentif tenaga kesehatan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dengan unsur paling sedikit terdiri atas:
- Satuan Pengawas Internal (SPI);
- Unsur pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan; dan
- Unsur manajemen fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi
Tugas tim verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang mengajukan usulan insentif tenaga kesehatan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota meliputi:
- Melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan;
- Membuat catatan hasil verifikasi dan validasi apabila diperlukan; dan
- Menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugasnya tim verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang mengajukan usulan insentif tenaga kesehatan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota menggunakan instrumen verifikasi sesuai dengan format .
- Tata Cara Pengusulan dan Pembayaran Insentif
- Pengusulan ke Kementerian Kesehatan
- Pengusulan insentif untuk rumah sakit milik Pemerintah Pusat, rumah sakit lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan COVID-19, rumah sakit milik swasta, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan, Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan, serta laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan diajukan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan, setelah dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan, kepada Badan PPSDM Kesehatan melalui alamat email bppsdmkcovid19@gmail.com atau ppsdmkcovid19@yahoo.com.
- Pengusulan ke Kementerian Kesehatan
Dalam hal tenaga kesehatan ditempatkan oleh Kementerian Kesehatan, pengusulan insentif bagi tenaga kesehatan dapat dilakukan oleh Kepala Badan PPSDM Kesehatan.
Pengusulan dilakukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Penetapan atau surat tugas pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, pimpinan institusi kesehatan atau penetapan Kementerian Kesehatan mengenai tenaga kesehatanyang memberikan pelayanan COVID-19 disertai nominal yang diusulkan dan nomor rekening fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan.
- Dokumen hasil verifikasi di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Keputusan tentang tim verifikasi yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan.
- Khusus bagi laboratorium harus melampirkan keputusan penetapan oleh Kementerian Kesehatan.
Verifikasi
-
- Tim verifikasi Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi terhadap usulan yang dilakukan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, institusi kesehatan atau Kepala Badan PPSDM
- Tim verifikasi Kementerian Kesehatan menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Kepala Badan PPSDM Kesehatan.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan transfer dana ke rekening masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi
- Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan mendistribusikan insentif melalui rekening masing- masing tenaga kesehatan atau tenaga
Pengusulan Insentif Pemerintah Daerah Provinsi
-
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan melakukan verifikasi terhadap tenaga kesehatan yang akan mendapatkan insentif dalam penanganan COVID-19.
- Hasil verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan diusulkan kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dengan melampirkan soft file format pdf:
- Penetapan atau surat tugas pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan mengenai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID- 19 disertai nominal, nama, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan nomor rekening masing- masing tenaga kesehatan yang
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Keputusan tentang tim verifikasi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah
- Dokumen hasil verifikasi di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan oleh tim verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi
- Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi melalui tim verifikasi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi melakukan verifikasi atas usulan yang diajukan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi
- Rekapitulasi hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Daerah Provinsi disampaikan kepada BPKAD/DPKAD Provinsi berikut nominal, nama, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan nomor rekening masing-masing tenaga kesehatan, selanjutnya BPKAD/DPKAD Provinsi melakukan penelaahan dan pembayaran insentif pada tenaga kesehatan menyesuaikan kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan percepatan penyaluran insentif tenaga kesehatan tersebut serta tetap akuntabel dan transparan
Pengusulan Insentif Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
-
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan melakukan verifikasi terhadap tenaga kesehatan yang akan mendapatkan insentif dalam penanganan COVID-19.
- Hasil verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan diusulkan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan soft file format pdf:
- Penetapan atau surat tugas pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan mengenai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 disertai nominal, nama, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan nomor rekening masing-masing tenaga kesehatan yang
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Keputusan tentang tim verifikasi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota.
- Dokumen hasil verifikasi di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan oleh tim verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi
- Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui tim verifikasi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi atas usulan yang diajukan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.
- Rekapitulasi hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota disampaikan kepada BPKAD/DPKAD Kabupaten/Kota berikut nominal, nama,
Nomor Induk Kependudukan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan nomor rekening masing-masing tenaga kesehatan, selanjutnya BPKAD/DPKAD Kabupaten/Kota melakukan penelaahan dan pembayaran insentif pada tenaga kesehatan menyesuaikan kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan percepatan penyaluran insentif tenaga kesehatan tersebut serta tetap akuntabel dan transparan.
Santunan Kematian
Besaran santunan kematian sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal karena terpapar COVID-19 yang memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan, termasuk dokter yang mengikuti penugasan khusus residen, dokter yang mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia, dokter yang mengikuti Pendayagunaan Dokter Spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat, dan relawan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Mekanisme Pengusulan Santunan Kematian:
Verifikasi Santunan Kematian
Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan melakukan verifikasi terhadap tenaga kesehatan yang meninggal dan akan mendapatkan santunan kematian dalam penanganan COVID-19.
Pengusulan Santunan Kematian
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan mengusulkan santunan kematian berdasarkan hasil verifikasi kepada Kepala Badan PPSDM Kesehatan melalui email bppsdmkcovid19@gmail.com atau ppsdmkcovid19@yahoo.com.
Pengusulan santunan kematian tersebut dengan melampirkan soft file format pdf:
- Penetapan atau surat tugas pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, pimpinan institusi kesehatan atau penetapan Kementerian Kesehatan;
- Hasil laboratorium RT-PCR atau rapid test yang menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang bersangkutan positif/reaktif COVID-19;
- Surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tenaga kesehatan yang bersangkutan dan ahli waris serta Kartu Keluarga (KK);
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa;
- Fotokopi buku rekening bank ahli waris;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan dengan dibubuhi meterai Rp 6.000 (enam ribu rupiah); dan
- Surat usulan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan kepada tim
- Usulan santunan kematian dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikator Kementerian Kesehatan yang selanjutnya hasilnya disampaikan kepada Kepala Badan PPSDM
- Kepala Badan PPSDM Kesehatan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembayaran secara langsung kepada rekening ahli waris tenaga kesehatan yang mendapatkan santunan
- Sumber Dana Pembayaran Insentif dan Santunan Kematian
- Insentif
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi rumah sakit milik Pemerintah Pusat, rumah sakit lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan COVID-19, rumah sakit milik swasta, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan, laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dan Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
Berdasarkan hasil perhitungan jenis dan jumlah tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan instusi kesehatan di daerah sesuai kriteria pada Keputusan Menteri ini dan mempertimbangkan perkembangan
kasus, maka Kementerian Kesehatan merekomendasikan kepada Kementerian Keuangan terkait dengan perkiraan jumlah alokasi dana untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di tiap kabupaten/kota dan provinsi.
Pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan meliputi fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah dan institusi kesehatan milik Pemerintah Daerah.
- Santunan Kematian
Dana santunan kematian adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pencatatan dan Pelaporan
-
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap pelaksanaan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan dalam penanganan COVID-19.
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan harus melaporkan pelaksanaan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan dalam penanganan COVID-19 kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi atau Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terkait dengan menggunakan format
- Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap pelaksanaan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan dalam penanganan COVID-19.
- Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melaporkan pelaksanaan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan dalam penanganan COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait dengan menggunakan format terlampir.
- Laporan terhadap pelaksanaan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan dalam penanganan COVID-19 dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) minggu sekali melalui email bppsdmkcovid19@gmail.com atau ppsdmkcovid19@yahoo.com
Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi
Pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pemberian insentif bagi tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan dalam penanganan COVID-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Sumber: Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/447/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)