Layanan psikologi dalam masa tanggap darurat COVID-19 pada PDP dapat dilakukan oleh Psikolog, Psikolog Klinis, Sarjana Psikologi, Asisten Psikolog dan Praktisi Psikologi sesuai dengan kompetensi dan kewenangan masing-masing. Seluruh informasi tentang Layanan Psikologi dapat mengakses link : http://bit.ly/bantuanpsikologi; serta http:// bit.ly/relaksasipsikologis. Selain itu layanan psikologi tsb harus mengikuti Panduan Pengurus Pusat HIMPSI tentang Layanan Psikologi dalam Masa Tanggap Darurat COVID-19 bagi Psikolog, Sarjana Psikologi, Asisten Psikolog dan Praktisi Psikologi. Apabila psikolog menyimpulkan bahwa klien mengalami gangguan psikologis serius, psikolog dapat merujuk ke psikolog klinis.
Pasien berstatus PDP yang sedang menjalani karantina mandiri di rumah atau lembaga layanan sosial dapat memanfaatkan layanan psikologis secara daring yang diberikan oleh psikolog klinis. Daftar nomor telepon yang dapat dihubungi untuk layanan tersebut dapat dilihat di lampiran.
Psikolog klinis akan melakukan asesmen singkat terhadap kondisi PDP untuk mengetahui kondisi kesehatan mental klien. Selanjutnya psikolog klinis akan memberikan panduan langkah-langkah untuk mengurangi kecemasan dan gangguan psikologis yang terjadi, antara lain: mendengar aktif tentang keluhan-keluhan klien, memandu untuk melakukan relaksasi, memandu dan memfasilitasi klien untuk mengekspresikan emosi negatif dengan cara yang adaptif, memandu dan memfasilitasi klien untuk berpikir dan berperilaku positif berdasarkan prinsip prinsip CBT atau psikoterapi yang lain. Tindakan yang dapat dilakukan oleh psikolog klinis untuk melakukan pendampingan secara online dapat dilihat di Panduan Layanan Psikologi Klinis dalam Rangka Penanggulangan COVID-19 yang diterbitkan oleh Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (2020)