Layanan Psikiatri pada Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

PDP

Pasien dalam pengawasan adalah seseorang yang :

  • Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.
  • Orang dengan demam (≥380C) atau riwayat demam atau ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19.
  • Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Tindakan karantina di rumah dan Layanan Sosial Lainnya

Pencegahan Penularan secara Fisik

    • Pasien ditempatkan di ruangan tersendiri;
    • Selalu menggunakan masker;
    • Alat kebutuhan pribadi dipisahkan dengan anggota keluarga lain;
    • Puskesmas dapat memantau PDP;
    • Hal lain sesuai buku pedoman COVID-19.

Pencegahan Masalah Kesehatan Jiwa dan Psikososial Pencegahan masalah kesehatan jiwa dan psikosoial dapat dilakukan dengan melaksanakan tindakan untuk orang sehat, OTG dan ODP dan bila tidak ada perbaikan dapat berkonsultasi dengan tim kesehatan jiwa.

Layanan Psikiatri
Konseling psikiatri selama masa pandemi COVID-19 dilakukan secara daring baik melalui media sosial PDSKJI Jaya atau melalui aplikasi SEHATPEDIA atau aplikasi sejenis.