Jumlah dan Jenis Tenaga Kerja di Rumah Sakit Berdasarkan Kepmenkes No 3 Tahun 2020

pexels-photo-3902732

Jumlah dan jenis tenaga kerja di rumah sakit sesuai PMK No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang diundangkan pada tanggal 16 Januari 2020 adalah sebagai berikut:

  1. tenaga medis;
  2. tenaga psikologi klinis;
  3. tenaga keperawatan;
  4. tenaga kebidanan;
  5. tenaga kefarmasian;
  6. tenaga kesehatan masyarakat;
  7. tenaga kesehatan lingkungan;
  8. tenaga gizi;
  9. tenaga keterapian fisik;
  10. tenaga keteknisian medis;
  11. tenaga teknik biomedika;
  12. tenaga kesehatan lain; dan
  13. tenaga nonkesehatan.

 

Jumlah tenaga kerja disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.