Jumlah dan jenis tenaga kerja di rumah sakit sesuai PMK No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang diundangkan pada tanggal 16 Januari 2020 adalah sebagai berikut:
- tenaga medis;
- tenaga psikologi klinis;
- tenaga keperawatan;
- tenaga kebidanan;
- tenaga kefarmasian;
- tenaga kesehatan masyarakat;
- tenaga kesehatan lingkungan;
- tenaga gizi;
- tenaga keterapian fisik;
- tenaga keteknisian medis;
- tenaga teknik biomedika;
- tenaga kesehatan lain; dan
- tenaga nonkesehatan.
Jumlah tenaga kerja disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.