Fasilitas Pelayanan Kesehatan

RS

Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas:

  1. pelayanan kesehatan perseorangan; dan
  2. pelayanan kesehatan masyarakat.

 

Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi:

  1. pelayanan kesehatan tingkat pertama;
  2. pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
  3. pelayanan kesehatan tingkat ketiga.

 

Fasilitas pelayanan kesehatan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta. Ketentuan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

 

Fasilitas pelayanan kesehatan wajib:

  1. memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan; dan
  2. mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah atau Menteri.

 

Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat yang dibutuhkan. Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan perseorangan harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan perseorangan yang dibutuhkan. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi.

 

Pemerintah daerah dapat menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya.Penentuan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan:

  1. luas wilayah;
  2. kebutuhan kesehatan;
  3. jumlah dan persebaran penduduk;
  4. pola penyakit;
  5. pemanfaatannya;
  6. fungsi sosial; dan
  7. kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.

Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi berlaku juga untuk fasilitas pelayanan kesehatan asing. Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan) tidak berlaku untuk jenis rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.